Tuesday, January 31, 2012

K3 : Industri Kimia


Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
Dosen MK: Darmi Indrawaty, SKM. M.Kes
Pelaksanaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
“Industri Kimia”


 





Kelompok II
Kelas B

SYAWIR (08 071 014 036)
NITA AFRIANI K. (o8 071 014 034)
NURIANTI (08 071 014 03)
HERNAWATI (08 071 014 03)


PROGRAM STUDI KEPERAWATAN
FAKULTAS ILMU KESEHATAN
UNIVERSITAS ISLAM MAKASSAR
MAKASSAR
2011
KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT. karena berkat rahmat dan inayah-Nyalah sehingga kami masih diberi kesehatan dan kesempatan untuk menyelesaikan tugas makalah mata kuliah Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) yang mengenai “Pelaksanaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (k3) pada Industri Kimia”.
Tidak lupa pula kami mengucapkan terimakasih kepada  dosen mata kuliah Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) yang tiada henti-hentinya membimbing kami dan memberikan waktu untuk menyelesaikan tugas ini.
Kami menyadari bahwa asuhan keperawatan anak ini masih memiliki kekurangan, maka dari itu kami mengharapkan kepada pembaca untuk memberikan sarannya agar kami dapat menutupi kekurangan dalam menyusun asuhan keperawatan berikutnya.
                                                                      
            Makassar, Juli 2011


                                                                                    Penyusun












DAFTAR ISI

SAMPUL DEPAN
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
            I. 1. Latar Belakang
            I. 2. Permasalahan
            I. 3. Tujuan
            I. 4. Manfaat
BAB II KAJIAN TEORI
II. 1. Definisi K3 / OHS (Kesehatan dan Keselamatan Kerja/Occupational Health and Safety)
            II. 2. Industri Kimia
            II. 3. Bahan Kimi Berbahaya
            II. 4. Penyimpanan Bahan Kimia Berbahaya
            II. 5. Pelaksanaan K3 di Industri Kimia
BAB III PENUTUP
            III. 1. Kesimpulan
            III. 2. Saran
DAFTAR PUSTAKA










BAB I
PENDAHULUAN

I. 1. Pendahuluan
Kegiatan produksi perusahaan dalam skala besar tentu saja melibatkan berbagai fungsi dalam perusahaan yang mencakup area perkantoran dan seluruh tenaga kerja yang ada. Untuk itu penerapan K3 di dalam proses produksi dinilai sangat penting karena merupakan salah satu indikator keberhasilan perusahaan dalam memberikan produk yang berkualitas kepada konsumen selain sebagai upaya proaktif untuk mencegah terjadinya kerugian akibat kecelakaan.
Kondisi  keselamatan dan kesehatan kerja (K3) perusahaan di Indonesia secara umum diperkirakan termasuk rendah. Pada tahun 2005 Indonesia menempati posisi yang buruk jauh di bawah Singapura, Malaysia, Filipina dan Thailand. Kondisi  tersebut mencerminkan kesiapan daya saing perusahaan Indonesia di dunia internasional masih sangat rendah. Indonesia akan sulit menghadapi pasar global karena mengalami ketidakefisienan pemanfaatan tenaga kerja (produktivitas kerja yang rendah). Padahal kemajuan perusahaan sangat ditentukan peranan mutu tenaga kerjanya. Karena itu disamping perhatian perusahaan, pemerintah juga perlu memfasilitasi dengan peraturan atau aturan perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Nuansanya harus bersifat manusiawi atau bermartabat.     
Area industri kimia sendiri tidak terlepas dari bahan-bahan kimia beracun dan berbahaya yang dapat memberikan kerugian bagi perusahan jika penanganan tidak memadai, karena selain beracun, korosif bahan tersebut mudah terbakar dan meledak (flammables). Bahan-bahan kimia tersebut dijumpai sebagai bahan proses dan juga sebagai bahan buangan (waste). Informasi yang kurang dan tidak benar terhadap bahan kimia ini dapat mengakibatkan fatal bagi operator yang bekerja dengan bahan kimia itu.
Dengan adanya bahaya yang dapat ditimbulkan terhadap pekerja pada industri kimia, maka dari itu diperlukan penanganan yang serius terhadap pelaksanaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di industri tersebut. Pelaksanaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) adalah salah satu bentuk upaya untuk menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, bebas dari pencemaran lingkungan, sehingga dapat mengurangi dan atau bebas dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang pada akhirnya dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja.

I. 2. Permasalahan
Berdasarkan penjelasan pada latar belakang di atas, maka permasalahan yang akan dibahas dalam makalah ini adalah bagaimana pelaksanaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di industri kimia sehingga dapat menekan dan mencegah terjadinya kecelakaan kerja guna meningkatkan kesehatan dan keselamatan kerja di suatu industri kimia.

I. 3. Tujuan
Tujuan penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di suatu industri kimia yang dapat mencegah kecelakaan kerja guna meningkatkan kesehatan dan keselamatan kerja.

I. 4. Manfaat
Manfaat dari penyusunan makalah ini, yaitu:
1.    Kegunaan Ilmiah
a.    Sebagai bahan bacaan bagi mahasiswa
b.    Sebagai salah satu tugas akademik
2.    Kegunaan Praktis
Bermanfaat bagi pekerja industri kimia dalam penerapan Pelasanaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di industri kimia.





BAB II
KAJIAN TEORI

II. 1. Definisi K3 / OHS (Kesehatan dan Keselamatan Kerja / Occupational Health and Safety)
A. Keselamatan Kerja
Keselamatan kerja adalah keselamatan yang bertalian dengan mesin, pesawat, alat kerja, bahan dan proses pengolahannya, tempat kerja dan lingkungannya serta tata cara melakukan pekerjaan.
Tujuan keselamatan kerja adalah :
1.    Melindungi tenaga kerja atas hak keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas nasional.
2.    Menjamin keselamatan setiap orang lain yang berada ditempat kerja.
3.    Sumber produksi dipelihara dan dipergunakan secara aman dan efisien.
Sasaran keselamatan kerja adalah semua tempat kerja baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air, dan di udara yang menyangkut proses produksi dan distribusi baik barang maupun jasa.
Asas pokok keselamatan kerja dicetuskan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dengan ketentuan yang mewajibkan pengusaha untuk mengatur dan memelihara ruangan, alat perkakas di mana ia menyuruh pekerja melakukan pekerjaan, demikian pula mengenai petunjuk-petunjuk, sehingga pekerja terlindung dari bahaya yang mengancam badan, kehormatan, dan harta bendanya mengingat sifat pekerjaan yang selayaknya diperlukan.  Sanksi terhadap tidak dipenuhinya kewajiban tesebut, ialah pengusaha wajib mengganti kerugian yang menimpa pekerja dalam menjalankan pekerjaannya, kecuali pengusaha dapat membuktikan bahwa tidak terpenuhinya kewajiban tersebut disebabkan oleh keadaan yang memaksa atau kerugian yang dimaksud sebagian besar disebabkan karena kesalahan pekerja sendiri.


B. Kesehatan Kerja
Kesehatan kerja adalah perlindungan bagi pekerja terhadap pemerasan/eksploitasi tenaga kerja oleh pengusaha.  Larangan memperkerjakan anak dibawah umur, pembatasan melakukan pekerjaan bagi orang muda dan wanita, pengaturan mengenai waktu kerja, waktu isirahat, cuti haid, bersalin dan keguguran kandungan bagi wanita, dimaksudkan untuk menjaga kesehatan, keselamatan dan serta moral kerja dari pekerja sesuai dengan harkat dan martabatnya serta layak bagi kemanusiaan.
C. Kecelakaan Kerja
Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang berhubungan dengan hubungan kerja pada suatu perusahaan, hubungan kerja disini berarti bahwa kecelakaan dapat dikarenakan oleh pekerjaan atau pada waktu pelaksanaan pekerjaan.
Kecelakaan adalah kejadian yang tidak terduga dan tidak diharapkan. Tidak terduga karena kejadian tersebut tidak terdapat unsur kesengajaan apalagi perencanaan, tidak diharapkan karena kejadian tersebut disertai kerugian material ataupun penderitaan dari yang teringan sampai yang terberat.
Bahaya pekerjaan adalah faktor-faktor dalam hubungan pekerjaan yang dapat mendatangkan kecelakaan kerja.  Bahaya tersebut disebut bahaya potensial jika bahaya tersebut belum mendatangkan kecelakaan, jika kecelakaan telah terjadi maka bahaya tersebut adalah bahaya nyata.
Definisi tentang K3 adalah yang dirumuskan oleh ILO/WHO Joint safety and Health Committee, yaitu :
"Occupational Health and Safety is the promotion and maintenance of the highest degree of physical, mental and social well-being of all occupation; the prevention among workers of departures from health caused by their working conditions; the protection of workers in their employment from risk resulting from factors adverse to health; the placing and maintenance of the worker in an occupational environmentadapted to his physiological and psychological equipment and to summarize theadaptation of work to man and each man to his job".
Bila dicermati definisi K3 di atas maka definisi tersebut dapat dipilah-pilah dalam beberapa kalimat yang menunjukkan bahwa K3 adalah :
1.    Promosi dan memelihara deraja tertinggi semua pekerja baik secara fisik, mental, dan kesejahteraan sosial di semua jenis pekerjaan.
2.    Untuk mencegah penurunan kesehatan kesehatan pekerja yang disebabkan oleh
kondisi pekerjaan mereka.
3.    Melindungi pekerja pada setiap pekerjaan dari risiko yang timbul dari faktor-faktor yang dapat mengganggu kesehatan.
4.    Penempatan dan memelihara pekerja di lingkungan kerja yang sesuai dengan kondisi fisologis dan psikologis pekerja dan untuk menciptakan kesesuaian antara pekerjaan dengan pekerja dan setiap orang dengan tugasnya.
Dari pengertian di atas dapat diambil suatu tujuan dari K3 yaitu untuk menjaga dan meningkatkan status kesehatan pekerja pada tingkat yang tinggi dan terbebas dari faktorfaktor di lingkungan kerja yang dapat menyebabkan terjadinya gangguan kesehatan. Definisi K3 yang dirumuskan oleh ILO dan WHO dapat ditelaah dengan menggunakan sistematika 4W (What, Who, When, Where) dan 1 H (How).
1.    What
Kata “what” berarti apa atau apakah. Dalam konteks pembahasan ini sesuai dengan definisi di atas maka yang dimaksud dengan what adalah apa yang menjadi perhatian dalam keilmuan K3. Dari definisi di atas terlihat konsern K3 yang dirumuskan lebih memperhatikan Intro to OHS (K3) Hendra-2000 aspek kesehatan dengan penekanan terhadap pengendalian terhadap potensi-potensi hazard yang ada di lingkungan kerja. Pada definisi di atas juga terlihat sedikit mengenai aspek keserasian antara pekerja dengan pekerjaan dan lingkungan kerja (aspek ergonomic).
2.    Who
Pada definisi di atas yang dimaksud dengan “who” adalah semua pekerja yang berada di tempat kerja mulai dari level tertingi dalam manajemen sampai level terendah. Aspek yang diperhatikan meliputi fisik, mental dan kesejahteraan sosial.
3.    When
Bila merujuk pada definisi di atas yang mana terdapat kata promotion, prevention, protection, dan maintenance, menunjukkan bahwa K3 dalam penerapannya dilakukan di semua tahapan proses. Tahapan yang dimaksud misalnya tahap disain (preventif dan promotif), tahap proses berjalan (protection dan maintenance) serta dapat dilakukan pada saat pasca operasi khusunya untuk penanganan masalah keselamatan dan kesehatan produk dan masalah limbah produksi.
4.    Where
Where yang berarti di mana pada definisi di atas berarti tempat di mana K3 harus di jalankan atau dilaksanakan. Bila merujuk pada definisi di atas, maka tempat penerapan K3 adalah pada setiap pekerjaan di lingkungan kerja.
5.    How
How yang berarti bagaimana maksudnya adalah bagaimana metode untuk melaksanakan K3 di lingkungan kerja pada semua jenis pekerjaan. Terlihat bahwa penerapan K3 menurut ILO/WHO adalah dengan melakukan promotive, preventive, protective, maintenance dan adaptative.
Bila dikaji lebih dalam tentang definisi K3 oleh ILO/WHO maka dapat dilihat beberapa hal :
1.    Aspek K3 bukan hanya masalah yang berkaitan dengan kesehatan pekerja di tempat kerja, tapi K3 juga mencakup aspek keselamatan yang berdampak terhadap timbulnya loss di tempat kerja baik orang, peralatan, lingkungan maupun finansial. Intro to OHS (K3) Hendra-2000
2.    Definisi diatas tidak menggambarkan basik keilmuan yang mendasari keilmuan K3, semestinya suatu defini harus mempunyai struktur keilmuan (body of knowledge) yang membangun keilmuan tersebut.
Bila dibandingkan dengan definisi K3 yang dikeluarkan oleh OSHA, yaitu :
“Occupational Health and Safety concerns the application of scientific principles in understanding the nature of risk to the safety of people and property in both industrial and non industrial environments. It is multi-disciplinary profession based upon physics, chemistry, biology, and the behavioral sciencies with applications in manufacturing, transport, storage, and handling of hazardous materials and domestic and recreational activities.
Pada definisi yang dikemukakan oleh OSHA, terlihat bahwa K3 merupakan multi disiplin yang dikembangkan dari keilmuan fisika, kimia, biology dan ilmu-ilmu perilaku.
3.    Definisi K3 menurut ILO/WHO penerapannya hanya terbatas pada pekerja,
sedangkan K3 bukan hanya dilaksanakan di tempat kerja, tapi sudah mencakup
aspek-aspek yang sifatnya bagi masyarakat umum.
4.    Definisi K3 dari ILO/WHO sudah mencakup dan memandang pentingnya keserasian antara pekerjaan dengan pekerja baik secara fisiologis maupun psikologis. (Penerapan konsep ergonomi)
5.    Definisi di atas belum menyentuh aspek ilmu perilaku (behavioral sciences) yang mana pada kenyataannya aspek perilaku pekerja merupakan faktor terbesar yang mempunyai kontribusi terhadap timbulnya kecelakaan maupun penyakit akibat kerja.
Bila digunakan pendekatan lain yang mendasari suatau definisi keilmuan, maka sebaiknya definisi K3 harus mencakup :
1.    Body of Knowledge
2.    Methodology
3.    Goal and Objective
Dengan menggunakan pendekatan ini maka definisi yang dikemukakan oleh ILO/WHO perlu disempurnakan dengan memasukkan aspek body of knowledge seperti yang tercantum dalam definisi K3 menurut OSHA. Unsur metodologi yang dimiliki oleh suatu keilmuan sebaiknya jelas secara ekplisit terlihat pada definisi. Untuk definisi K3 dari ILO/WHO katakata promotion, prevention, protection, and maintenanance dapat kita katakan sebagai metode yang dikembangkan dalam keilmuan tersebut.
Sedangkan untuk aspek goal dan objective suatu keilmuan terlihat jelas pada definisi K3 yang dikeluarkan oleh ILO/WHO meskipun belum mencakup semua aspek K3 yaitu aspek keselamatan dan kesehatan. Khusus untuk definisi K3 menurut WHO hanya aspek kesehatan yang terlihat jelas sebagai goal dan objektif dari keilmuan K3.

II. 2. Industri Kimia
Industri kimia merujuk pada suatu industri yang terlibat dalam produksi zat kimia. Industri ini mencakup petrokimia, agrokimia, farmasi, polimer, cat, dan oleokimia. Industri ini menggunakan proses kimia, termasuk reaksi kimia untuk membentuk zat baru, pemisahan berdasarkan sifat seperti kelarutan atau muatan ion, distilasi, transformasi oleh panas, serta metode-metode lain.
Industri kimia terlibat dalam pemrosesan bahan mentah yang diperoleh melalui penambangan, pertanian, dan sumber-sumber lain, menjadi material, zat kimia, serta senyawa kimia yang dapat berupa produk akhir atau produk antara yang akan digunakan di industri lain.
Industri proses kimia adalah industri yang mengolah bahan baku / bahan mentah menjadi suatu hasil / produk dengan memanfaatkan proses-proses kimia. Proses-proses kimia yang dilakukan dalam industri proses kimia adalah reaksi kimia dan peristiwa kimia fisik.
Peristiwa kimia fisik antara lain :
1.        Pencampuran molekuler bahan-bahan dengan rumus dan struktur molekul yang berlainan.
2.        Pengubahan fase, antara lain : penguapan, pengembunan, pengkristalan.
3.        Pemisahan campuran menjadi zat-zat penyusunnya yang lebih murni
Yang termasuk ke dalam industri proses kimia adalah :
1.        Industri kimia dasar: yaitu industri proses kimia yang menghasilkan produk zat kimia dasar, seperti Asam Sulfat (H2SO4) dan Ammonia (NH3).
2.        Industri pengolahan minyak bumi atau petroleum refinery:Pada industri ini biasanya dihasilkan komponen-komponen bahan bakar minyak (BBM), seperti : bensin, kerosene, bahan bakar penerbangan, solar, minyak diesel. Di samping itu dihasilkan juga produk-produk selain komponen bahan bakar minyak (non BBM), seperti, pelumas, wax, aspal, solvent maupun produk petrokimia.
3.        Industri petrokimia:yaitu industri yang mengolah zat atau bahan yang berasal dari fraksi minyak bumi, seperti : Etilen (C2H4) dan Propilen (C3H6).
4.        Industri pengolahan logam
5.        Industri oleokimia:yaitu industri yang mengolah zat atau bahan yang berasal dari fraksi minyak atau lemak nabati atau hewani, seperti pabrik CPO (Crude Palm Oil).
6.        Industri agrokimia: yaitu industri yang memproduksi aneka pupuk dan bahan kimia untuk budidaya pertanian, seperti pestisida, urea, ammonium sulfat.
7.        Industri makanan dan minuman, seperti : susu, gula, garam.
8.        Industri bahan pewarna dan pencelup.
9.        Industri bahan peledak
10.    Industri pulp dan kertas
11.    Industri semen dan keramik
12.    Industri karet, kulit dan plastik

II. 3. Bahan Kimia Berbahaya
Bahan berbahaya adalah bahan-bahan yang pembuatan, pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan penggunaanya menimbulkan atau membebaskan debu, kabut, uap, gas, serat, atau radiasi sehingga dapat menyebabkan iritasi, kebakaran, ledakan, korosi, keracunan dan bahaya lain dalam jumlah yang memungkinkan gangguan kesehatan bagi orang yang berhubungan langsung dengan bahan tersebut atau meyebabkan kerusakan pada barang-barang.
Industri Kimia yaitu industri yang mengolah dan menghasilkan bahan-bahan kimia, diantaranya industri pupuk, asam sulfat, soda, bahan peledak, pestisida, cat, deterjen, dan lain-lain.  Industri kimia dapat diberi batasan sebagai industri yang ditandai dengan penggunaan proses-proses yang bertalian dengan perubahan kimiawi atau fisik dalam sifat-sifat bahan tersebut dan khususnya pada bagian kimiawi dan komposisi suatu zat.
Dalam lingkungan kerja tersebut, banyak bahan kimia yang terpakai tiap harinya sehingga para pekerja terpapar bahaya dari bahan-bahan kimia itu. Bahaya itu terkadang meningkat dalam kondisi tertentu mengingat sifat bahan-bahan kimia itu, seperti mudah terbakar, beracun, dan sebagainya.  Dengan demikian, jelas bahwa bekerja dengan bahan-bahan kimia mengandung risiko bahaya, baik dalam proses, penyimpanan, transportasi, distribusi, dan penggunaannya. Akan tetapi, betapapun besarnya bahaya bahan-bahan kimia tersebut, penanganan yang benar akan dapat mengurangi atau menghilangkan risiko bahaya yang diakibatkannya.
Klasifikasi atau penggolongan bahan kimia berbahaya diperlukan untuk memudahkan pengenalan serta cara penanganan dan transportasi.  Secara umum bahan kimia berbahya diklasifikasikan menjadi beberapa golongan diantaranya sebagai berikut :
1.    Bahan Kimia Beracun (Toxic)
Adalah bahan kimia yang dapat menyebabkan bahaya terhadap kesehatan manusia atau menyebabkan kematian apabila terserap ke dalam tubuh karena tertelan, lewat pernafasan atau kontak lewat kulit.Pada umumnya zat toksik masuk lewat pernafasan atau kulit dan kemudian beredar keseluruh tubuh atau menuju organ-organ tubuh tertentu.  Zat-zat tersebut dapat langsung mengganggu organ-organ tubuh tertentu seperti hati, paru-paru, dan lain-lain.  Tetapi dapat juga zat-zat tersebut berakumulasi dalam tulang, darah, hati, atau cairan limpa dan  menghasilkan efek kesehatan pada jangka panjang.  Pengeluaran zat-zat beracun dari dalam tubuh dapat melewati urine, saluran pencernaan, sel efitel dan keringat.
2.    Bahan Kimia Korosif (Corrosive)
Adalah bahan kimia yang karena reaksi kimia dapat mengakibatkan kerusakan apabila kontak dengan jaringan tubuh atau bahan lain. Zat korosif dapat bereaksi dengan jaringan seperti kulit, mata, dan saluran pernafasan.  Kerusakan dapat berupa luka, peradangan, iritasi (gatal-gatal) dan sinsitisasi (jaringan menjadi amat peka terhadap bahan kimia).
3.    Bahan Kimia Mudah Terbakar (Flammable)
Adalah bahan kimia yang mudah bereaksi dengan oksigen dan dapat menimbulkan kebakaran.  Reaksi kebakaran yang amat cepat dapat juga menimbulkan ledakan.
4.    Bahan Kimia Peledak (Explosive)
Adalah suatu zat padat atau cair atau campuran keduanya yang karena suatu reaksi kimia dapat menghasilkan gas dalam jumlah dan tekanan yang besar serta suhu yang tinggi, sehingga menimbulkan kerusakan disekelilingnya. Zat eksplosif amat peka terhadap panas dan pengaruh mekanis (gesekan atau tumbukan), ada yang dibuat sengaja untuk tujuan peledakan atau bahan peledak seperti trinitrotoluene (TNT), nitrogliserin dan ammonium nitrat (NH4NO3).
5.    Bahan Kimia Oksidator (Oxidation)
Adalah suatu bahan kimia yang mungkin tidak mudah terbakar, tetapi dapat menghasilkan oksigen yang dapat menyebabkan kebakaran bahan-bahan lainnya.
6.    Bahan Kimia Reaktif Terhadap Air (Water Sensitive Substances)
Adalah bahan kimia yang amat mudah bereaksi dengan air dengan mengeluarkan panas dan gas yang mudah terbakar.
7.    Bahan Kimia Reaktif Terhadap Asam (Acid Sensitive Substances)
Adalah bahan kimia yang amat mudah bereaksi dengan asam menghasilkan panas dan gas yang mudah terbakar atau gas-gas yang beracun dan korosif.
8.    Gas Bertekanan (Compressed Gases)
Adalah gas yang disimpan dibawah tekanan, baik gas yang ditekan maupun gas cair atau gas yang dilarutkan dalam pelarut dibawah tekanan.
9.    Bahan Kimia Radioaktif (Radioactive Substances)
Adalah bahan kimia yang mempunyai kemampuan memancarkan sinar radioaktif dengan aktivitas jenis lebih besar dari 0,002 microcurie/gram.
Suatu bahan kimia dapat termasuk diantara satu atau lebih golongan di atas karena memang mempunyai sifat kimia yang lebih dari satu sifat.
Sistem Klasifikasi PBB
Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations) memberikan klasifikasi bahan berbahaya seperti tabel berikut ini.
Tabel Klasifikasi bahan berbahaya berdasarkan PBB
Klas
Penjelasan
Klas I
(Eksplosif)
Dapat terurai pada suhu dan tekanan tertentu dan mengeluarkan gas kecepatan tinggi dan merusak sekeliling
Klas II
(Cairan mudah terbakar)
  1. Gas mudah terbakar
  2. Gas tidak mudah terbakar
  3. Gas beracun
Klas III
(Bahan mudah terbakar)
  1. Cairan : F.P <23oC
  2. Cairan : F.P >23oC
( F.P = flash point)
Klas IV
(Bahan mudah terbakar selain klas II dan III)
  1. Zat padat mudah terbakar
  2. Zat yang mudah terbakar dengan sendirinya
  3. Zat yang bila bereaksi dengan air dapat mengeluarkan gas mudah terbakar
Klas V
(Zat pengoksidasi)
  1. Oksidator bahan anorganik
  2. Peroksida organik
Klas VI
(Zat racun)
  1. Zat beracun
  2. Zat menyebabkan infeksi
Klas VII
(Zat radioaktif)
Aktifitas : 0.002 microcury/g
Klas VIII
(Zat korosif)
Bereaksi dan merusak

II. 4. Penyimpanan Bahan Kimia Berbahaya
Mengelompokkan bahan kimia berbahaya di dalam penyimpanannya mutlak diperlukan, sehingga tempat/ruangan yang ada dapat di manfaatkan sebaik-baiknya dan aman.  Mengabaikan sifat-sifat fisik dan kimia dari bahan yang disimpan akan mengandung bahaya seperti kebakaran, peledakan, mengeluarkan gas/uap/debu beracun, dan berbagai kombinasi dari pengaruh tersebut.
Penyimpanan bahan kimia berbahaya sebagai berikut :
1.    Bahan Kimia Beracun (Toxic)
Bahan ini dalam kondisi normal atau dalam kondisi kecelakaan ataupun dalam kondisi kedua-duanya dapat berbahaya terhadap kehidupan sekelilingnya.  Bahan beracun harus disimpan dalam ruangan yang sejuk, tempat yang ada peredaran hawa, jauh dari bahaya kebakaran dan bahan yang inkompatibel (tidak dapat dicampur) harus dipisahkan satu sama lainnya.
Jika panas mengakibatkan proses penguraian pada bahan tersebut maka tempat penyimpanan harus sejuk dengan sirkulasi yang baik, tidak terkena sinar matahari langsung dan jauh dari sumber panas.
2.    Bahan Kimia Korosif (Corrosive)
Beberapa jenis dari bahan ini mudah menguap sedangkan lainnya dapat bereaksi dahsyat dengan uap air.  Uap dari asam dapat menyerang/merusak bahan struktur dan peralatan selain itu beracun untuk tenaga manusia.  Bahan ini harus disimpan dalam ruangan yang sejuk dan ada peredaran hawa yang cukup untuk mencegah terjadinya pengumpulan uap.  Wadah/kemasan dari bahan ini harus ditangani dengan hati-hati, dalam keadaan tertutup dan dipasang label. 
Semua logam disekeliling tempat penyimpanan harus dicat dan diperiksa akan adanya kerusakan yang disebabkan oleh korosi. Penyimpanannya harus terpisah dari bangunan lain dengan dinding dan lantai yang tahan terhadap bahan korosif, memiliki perlengkapan saluran pembuangan untuk tumpahan, dan memiliki ventilasi yang baik.  Pada tempat penyimpanan harus tersedia pancaran air untuk pertolongan pertama bagi pekerja yang terkena bahan tersebut.
3.    Bahan Kimia Mudah Terbakar (Flammable)
Praktis semua pembakaran terjadi antara oksigen dan bahan bakar dalam bentuk uapnya atau beberapa lainnya dalam keadaan bubuk halus.  Api dari bahan padat berkembang secara pelan, sedangkan api dari cairan menyebar secara cepat dan sering terlihat seperti meledak.  Dalam penyimpanannya harus diperhatikan sebagai berikut :
a.    Disimpan pada tempat yang cukup dingin untuk mencegah penyalaan tidak sengaja pada waktu ada uap dari bahan bakar dan udara.
b.    Tempat penyimpanan mempunyai peredaran hawa yang cukup, sehingga bocoran uap akan diencerkan konsentrasinya oleh udara untuk mencegah percikan api.
c.    Lokasi penyimpanan agak dijauhkan dari daerah yang ada bahaya kebakarannya.
d.   Tempat penyimpanan harus terpisah dari bahan oksidator kuat, bahan yang mudah menjadi panas dengan sendirinya atau bahan yang bereaksi dengan udara atau uap air yang lambat laun menjadi panas.
e.    Di tempat penyimpanan tersedia alat-alat pemadam api dan mudah dicapai.
f.     Singkirkan semua sumber api dari tempat penyimpanan.
g.    Di daerah penyimpanan dipasang tanda dilarang merokok.
h.    Pada daerah penyimpanan dipasang sambungan tanah/arde serta dilengkapi alat deteksi asap atau api otomatis dan diperiksa secara periodik
4.    Bahan Kimia Peledak (Explosive)
Terhadap bahan tersebut ketentuan penyimpananya sangat ketat, letak tempat penyimpanan harus berjarak minimum 60[meter] dari sumber tenaga, terowongan, lubang tambang, bendungan, jalan raya dan bangunan, agar pengaruh ledakan sekecil mungkin.  Ruang penyimpanan harus merupakan bangunan yang kokoh dan tahan api, lantainya terbuat dari bahan yang tidak menimbulkan loncatan api, memiliki sirkulasi udara yang baik dan bebas dari kelembaban, dan tetap terkunci sekalipun tidak digunakan.  Untuk penerangan harus dipakai penerangan alam atau lampu listrik yang dapat dibawa atau penerangan yang bersumber dari luar tempat penyimpanan.  Penyimpanan tidak boleh dilakukan di dekat bangunan yang didalamnya terdapat oli, gemuk, bensin, bahan sisa yang dapat terbakar, api terbuka atau nyala api.  Daerah tempat penyimpanan harus bebas dari rumput kering, sampah, atau material yang mudah terbakar, ada baiknya memanfaatkan perlindungan alam seperti bukit, tanah cekung belukar atau hutan lebat.
5.    Bahan Kimia Oksidator (Oxidation)
Bahan ini adalah sumber oksigen dan dapat memberikan oksigen pada suatu reaksi meskipun dalam keadaan tidak ada udara.  Beberapa bahan oksidator memerlukan panas sebelum menghasilkan oksigen, sedangkan jenis lainnya dapat menghasilkan oksigen dalam jumlah yang banyak pada suhu kamar.  Tempat penyimpanan bahan ini harus diusahakan agar suhunya tetap dingin, ada peredaran hawa, dan gedungnya harus tahan api.  Bahan ini harus dijauhkan dari bahan bakar, bahan yang mudah terbakar dan bahan yang memiliki titik api rendah.
Alat-alat pemadam kebakaran biasanya kurang efektif dalam memadamkan kebakaran pada bahan ini, baik penutupan ataupun pengasapan, hal ini dikarenakan bahan oksidator menyediakan oksigen sendiri.
6.    Bahan Kimia Reaktif Terhadap Air (Water Sensitive Substances)
Bahan ini bereaksi dengan air, uap panas atau larutan air yang lambat laun mengeluarkan panas atau gas-gas yang mudah menyala.  Karena banyak dari bahan ini yang mudah terbakar maka tempat penyimpanan bahan ini harus tahan air, berlokasi ditanah yang tinggi, terpisah dari penyimpanan bahan lainnya, dan janganlah menggunakan sprinkler otomatis di dalam ruang simpan.
7.    Bahan Kimia Reaktif Terhadap Asam (Acid Sensitive Substances)
Bahan ini bereaksi dengan asam dan uap asam menghasilkan panas, hydrogen dan gas-gas yang mudah menyala.  Ruangan penyimpanan untuk bahan ini harus diusahakan agar sejuk, berventilasi, sumber penyalaan api harus disngkirkan dan diperiksa secara berkala.  Bahan asam dan uap dapat menyerang bahan struktur campuran dan menghasilkan hydrogen, maka bahan asam dapat juga disimpan dalam gudang yang terbuat dari kayu yang berventilasi.  Jika konstruksi gudang trbuat dari logam maka harus di cat atau dibuat kebal dan pasif terhadap bahan asam.
8.    Gas Bertekanan (Compressed Gases)
Silinder dengan gas-gas bertekanan harus disimpan dalam keadaan berdiri dan diikat dengan rantai atau diikat secara kuat pada suatu penyangga tambahan.  Ruang penyimpanan harus dijaga agar sejuk , bebas dari sinar matahari langsung, jauh dari saluran pipa panas di dalam ruangan yang ada peredaran hawanya.  Gedung penyimpanan harus tahan api dan harus ada tindakan preventif agar silinder tetap sejuk bila terjadi kebakaran, misalnya dengan memasang sprinkler.
9.    Bahan Kimia Radioaktif (Radioactive Substances)
Radiasi dari bahan radioaktif dapat menimbulkan efek somatik dan efek genetik, efek somatik dapat akut atau kronis.  Efek somatik akut bila terkena radiasi 200[Rad] sampai 5000[Rad] yang dapat menyebabkan sindroma system saraf sentral, sindroma gas trointestinal dan sindroma kelainan darah, sedangkan efek somatik kronis terjadi pada dosis yang rendah.  Efek genetik mempengaruhi alat reproduksi yang akibatnya diturunkan pada keturunan.  Bahan ini meliputi isotop radioaktif dan semua persenyawaan yang mengandung radioaktif.  Pemakai zat radioaktif dan sumber radiasi harus memiliki instalasi fasilitas atom, tenaga yang terlatih untuk bekerja dengan zat radioaktif, peralatan teknis yang diperlukan dan mendapat izin dari BATAN.  Penyimpanannya harus ditempat yang memiliki peralatan cukup untuk memproteksi radiasi, tidak dicampur dengan bahan lain yang dapat membahayakan, packing/kemasan dari bahan radioaktif harus mengikuti ketentuan khusus yang telah ditetapkan dan keutuhan kemasan harus dipelihara. 
Peraturan perundangan mengenai bahan radioaktif diantaranya :
a.    Undang-Undang Nomor 31/64 Tentang Ketentuan Pokok Tenaga Atom
b.    Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 1975 Tentang Keselamatan Kerja terhadap radiasi
c.    Peraturan pemerintah No. 12 Tahun 1975 Tentang izin Pemakaian Zat Radioaktif dan atau Sumber Radiasi lainnya
d.   Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 1975 Tentang Pengangkutan Zat Radioaktif
Maka Peta Keterkaitan Kegiatan untuk tata letak penyimpanan material kimia berbahaya berdasarkan ketentuan safety tersebut di atas adalah sebagai berikut :
gambar-peta-keterkaitan-kegiatan-untuk-penyimpanan-raw-materialGambar Peta keterkaitan kegiatan untuk penyimpanan raw material.

II. 5. Pelaksanaan K3 di Industri Kimia
Area industri tidak terlepas dari bahan-bahan kimia beracun dan berbahaya yang dapat memberikan kerugian bagi perusahan jika penanganan tidak memadai, karena selain beracun, korosif bahan tersebut mudah terbakar dan meledak (flammables). Bahan-bahan kimia tersebut dijumpai sebagai bahan proses dan juga sebagai bahan buangan (waste). Informasi yang kurang dan tidak benar terhadap bahan kimia ini dapat mengakibatkan fatal bagi operator yang bekerja dengan bahan kimia itu.
Agar hal ini tidak terjadi, maka pemahaman tentang bahan kimia yang berbahaya dan beracun dan cara penanganannya menjadi hal yang sangat mendasar dan sangat dibutuhkan.
Aktifitas di industri yang terkait dengan bahan kimia berbahaya (hazardous chemicals) antara lain: handling bahan kimia, transport bahan kimia, penyimpanan bahan kimia (baik di gudang) ataupun dalam tangki. Selain itu ada kalanya pabrik harus mengolah/mengelola bahan kimia buangan yang dikategorikan sebagai bahan kimia berbahaya dan beracun (B3).
Setiap bahan kimia berbahaya dan beracun (B3) memiliki beberapa karakteristik yang spesifik dan rentan terhadap akibat yang ditimbulkan kepada manusia. Oleh karena itu, diperlukan penangan dan perlakuan tertentu baik dalam penyimpanannya maupun dalam keadaan darurat. Informasi karakteristik B3 dan penanganan keselamatannya dimuat dalam Material Safety Data Sheets (MSDS). Dokumen tersebut dapat digunakan perusahaan untuk mengatahui prosedur keselamatan penggunaan bahan sehingga meningkatkan standar kesehatan dan keselamatan di tempat kerja. MSDS harus disertakan pada setiap tempat penyimpanan bahan yang mudah di jangkau oleh siapa saja yang berhubungan dengan langsung dengan bahan kimia tersebut. Informasi yang ada di dalam MSDS dapat dijadikan sebagai dasar untuk pembuatan instruksi lisan maupun tertulis kepada para pekerja agar aman dalam menggunakan bahan.
Dengan memahami semua isi yang ada di dalam MSDS dan prosedur penyimpanan B3, perusahaan akan mendapatkan manfaat tentang bagaimana cara yang aman untuk penanganan bahan, dan dapat melakukan tindakan yang dapat mencegah kecelakaan di tempat kerja akibat pemakaian dan penyimpanannya.
Setiap kegiatan penangnan Bahan Kimia Berbahaya didalamnya sudah pasti terkandung resiko bahaya potensial yang sewaktu-waktu dapat menimbulkan dampak kerugian yang serius. Baik dari sisi materi, moril dan social jika tidak ditangani secara serius sesuai dengan prosedur K3. Untuk itu dipandang perlu adanya penerapan K3 yang harus dilaksanakan dengan seksama dan terpadu oleh Unit-unit kerja yang terlibat langsung dalam penangnanan Bahan Kimia Berbahaya di tempat kerja. Penerapan K3 yang dimaksud adalah meliputi : Perencanaan, Pelaksanaan, Perbaikan/Pembinaan dan Penanggulangan yang bersifat darurat ( emergency ). Maksud dan tujuannya adalah :
1.    Mencegah/menekan sekecil mungkin terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan seperti Kebakaran, Keracunan, Peledakan, Penyakit akibat Kerja dan hal-hal lain yang dapat merugikan Perusahaan, Karyawan, Masyarakat dan Lingkungan.
2.    Meningkatkan kwalitas Suber Daya Manusia atau Pekerja dibidang K3 khususnya bagi pekerja yang langsung terlibat dalam penanganan langsung terhadap Bahan Kimia Berbahaya tersebut.
Untuk itu perlu kiranya dibuat Standarisasi K3 guna untuk dipahami dan dilaksanakan secara sungguh-sungguh oleh semua Pekerja yang terkait dalam setiap tahapan kegiatan penanganan Bahan Kimia Berbahaya sebagai berikut :

A. PROSES PENGADAAN BAHAN KIMIA BERBAHAYA


http://www.drumlabels.com/images/icons.jpg
 






Petunjuk Pelaksanaan K3 :
1.    Setiap pembelian/pengadaan bahan kimia berbahaya harus dicantumkan dengan jelas di dalam lebar PP/PO tentang kelengkapan informasi bahan berupa :
a.    Labeling
b.    Informasi dampak Bahaya
c.    Informasi P3K , APD
2.    Spesifikasi mutu kemasan/wadah harus tertulis dengan jelas dalam lembaran PP/PO dengan memperhatikan Keamanan, Ketahan, Efektifitas dan Efisiensi. Khusus dalam hal Botol/Bejana Bertekanan, harus dicantumkan WARNA yang disesuaikan dengan jenis/golongan Gas. Dalam hal ini bisa berpedoman pada Standart Internasional ” Global Harmoni Syetem / GHS atau NFPA, UN, UMO,EEC dlsb ).
3.    Setiap wadah Bahan Kimia Berbahaya harus dilengkapi dengan TANDA RESIKO BAHAYA serta tindakan Pencegahan dan Penanggulangannya.
4.    User /Pejabat yang mengajukan pembelian Bahan Kimia Berbahaya berkewajiban melengkapi syarat-syarat K3. Bila spesifikasi dan syarat K3 yang dimaksud sudah cukup lengkap dan memenuhi standart K3, maka pengajuan pembelian dapat diproses dan direalisasikan pengadaannya.

B. BONGKAR MUAT BAHAN KIMIA BERBAHAYA


http://indo-data.com/pdimage/70/910770_jj.jpg
 






Petunjuk Pelaksanaan K3 :
1.    Sebelum melaksanakan kegiatan bongkar muat Bahan Kimia Berbahaya, Pengawas setempat harus menyiapkan kelengkapan administrasi sebagai berikut :
a.    Daftar bahan yang akan dibongkar
b.     Prosedur kerja dan Perijinan
c.    Daftar pekerja/buruh serta penanggung jawab
2.    Perencanaan dan tindakan-tindakan K3 harus dilaksanakan sebaik-baiknya sebelum dan sesudah mwelaksanakan bongkar muat.
3.    Yakinkan bahwa para pekerja sudah mengetahui bahaya-bahaya yang ada serta cara-cara pencegahan dan penanggulangannya dengan cara memberikan Pengarahan dan penyuluhan K3 oleh pengawas setempat, terutama bagi para pekerja baru.
4.    Sarana pelindung Diri, Alat Pemadam yang sesuai dan perlengkapan P3K harus disiapkan secukupnya dan digunakan sebagai mana mestinya.
5.    Pengawas buruh berkewajiban memberikan pembinaan perbaikan kepada setiap pekerja bila mengetahui atau menemui adanya penyimpangan/ pelanggaran peraturan K3 yang telah diberlakukan.
6.    Pemasangan Rambu-rambu K3 meliputi Peringatan bahaya sesuai jenis, golongan Bahan Kimia harus dipasang dengan jelas, mudah dibaca, dimengerti dan terlihat oleh pekerja.
7.    Setiap pekerja harus menghindari perbuatan/tindakan yang tidak aman seperti :
a.    Merokok ditempat yg terlarang
b.    Tidak memakai APD yang disyaratkan
c.    Mengerjakan pekerjaan yang bukan wewenang/dibidangnya
d.   Bersendau gurau 5. Menolak perintah atasan dlsb.
8.    Setiap kecelakaan, Kebakaran, Peledakan termasuk kondisi berbahaya yang tidak mungkin dapat diatasi sendiri, haruslah dilaporkan secepatnya kepada atasan. Berikanlah keterangan yang benar kepada petugas Investigasi guna memudahkan pengambilan langkah-langkah perbaikan selanjutnya agar kasus yang sama tidak terulang kembali.
9.    P3K harus dilakukan dengan benar oleh yang berpengalaman kepada pekerja yang mengalami kecelakaan. Segera hubungi Dokter atau tim medis guna perawatan selanjutnya.

C. PENYIMPANAN BAHAN KIMIA BERBAHAYA


http://www.ferret.com.au/odin/images/187172/Your-One-Stop-Chemical-Solution-MCM-Chemical-Handling-187172.jpg
 








Petunjuk Pelaksanaan K3 :
1.    Gudang tempat penyimpanan Bahan Kimia Berbahaya harus dibuat sedemikian rupa hingga aman dari pengaruh Alam dan Lingkungan sekitarnya :
a.    Memiliki system sirkulasi udara dan ventilasi yang cukup baik.
b.    Suhu di dalam ruangan dapat terjaga konstan dan aman setiap saat.
c.    Aman dari berbagai gangguan biologis ( Tikus, Rayap dll ).
2.    Tata letak dan pengaturan penempatan bahan harus mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
a.    Pemisahan dan pengelompokan untuk menghindari adanya bahaya reaktivitas.
b.    Penyusunan agar tidak melebihi batas maksimum yang dianjurkan manufactur untuk menghindari roboh (ambruk) hingga tidak mengakibatkan kerusakan dan mudah pembongkaran serta kelihatan rapi.
c.    Lorong agar tetap terjaga dan tidak terhalang oleh benda apapun, jika perlu buatkan garis pembatas lintasan alat angkat dan angkut.
d.   Khusus bahan dalam wadah silinder/tabung gas bertekanan agar ditempatkan pada tempat yang teduh, tidak lembab dan aman dari sumber panas seperti (listrik, api terbuka dll).
3.    Program House Keeping harus dilaksanakan secara periodic dan berkesinambungan yang meliputi : Kebersihan, Kerapihan dan Keselamatan.
4.    Sarana K3 haruslah disiapkan dan digunakan sebagaimana mestinya.
5.    Setiap pekerja yang tidak berkepentingan dilarang memasuki gudang penyimpanan Bahan Kimia Berbahaya dan setiap pekerja yang memasuki gudang harus memakai APD yang disyaratkan.
6.    Inspeksi K3 oleh pekerja gudang harus dilaksanakan secara teratur/periodic yang meliputi pemeriksaan seluruh kondisi lingkungan, bahan, peralatan dan system. Segera amankan/laporkan jika menemukan kondisi tidak aman kepada atasan.
7.    Pada setiap penyimpanan Bahan Kimia Berbahaya harus dilengkapi dengan LABELING ( Label isi, safety, resiko bahaya ) beserta uraian singkat Pencegahan, Penanggulangan dan Petolongan Pertama.
8.    Petugas gudang harus dilengkapi buku petunjuk/pedoman K3 yang berkaitan dengan Penyimpanan BKB.
9.    Setiap Pekerja dilarang makan dan minum ditempat penyimpanan Bahan Kimia Beracun.
10.Tindakan P3K harus dilakukan oleh yang berpengalaman. Segera hubungi dokter/tim medis atau bawa korban ke Rumah Sakit untuk mendapatka perawatan lebih lanjut.

D. PENGANGKUTAN BAHAN KIMIA BERBAHAYA
Petunjuk Pelaksanaan K3 :
1.    Sebelum melaksanakan pekerjaaan pengangkutan Bahan Kimia Berbahaya, Pengawas/atasan berkewajiban menyampaikan informasi K3 serta resiko bahaya yang ada pada setiap pekerja.
2.    Hanya pekerja yang sudah mengerti tugas dan tanggung jawab serta adanya rekomendasi dari atasannya dibenerkan menangani pekerjaan pengangkutan Bahan Kimia Berbahaya.
3.    Upaya prefentif, Pencegahan harus tetap dilakukan secara teratur berupa pemeriksaan kelayakan peralatan kerja, kondisi muatan dan kondisi fisik pekerja sebelum melaksanakan pekerjaan tersebut.
4.    Menaikkan dan menurunkan Bahan Kimia Berbahaya harus dilakukan dengan hati-hati, jika perlu buatkan bantalan karet/kayu.
5.    Perlengkapan K3 ( APD, APAR, P3K ) harus tersedia dalam kondisi siap pakai di lokasi kerja.
6.    Kapasitas angkut alat angkat dan angkut tidak diperbolehkan melebihi kapasitas yang ada dan tidak boleh menghalangi pandangan penegmudi/sopir.
7.    Pengemudi harus mengikuti peraturan lalu lintas yang ada dengan selalu hati-hati dan waspada. Hindari tindakan tidak aman dan tetap disiplin dalam mengemudikan kendaraan.
8.    Jika kontak dengan Bahan Kimia Berbahaya, segera lakukan pertolongan pertama pada si korban dengan benar. Hubungi dokter/tim medis untuk penanganan selanjutnya.
9.    Tanda labeling peringatan bahaya berupa tulisan, kode sesuai dengan resiko bahaya yang ada harus terpasang dengan jelas di depan muatan, samping kiri dan kanan, belakang muatan.

E. PENGGUNAAN BAHAN KIMIA BERBAHAYA


http://www.publichealth.columbus.gov/Asset/iu_images/EH_Images/j0386201.jpg
 











Petunjuk Pelaksanaan K3 :
1.    Sebelum menggunakan Bahan Kimia Berbahaya harus diketahui terlebih dahulu informasi bahayanya baik dari segi Kebakaran, Kesehatan, Rekatifitas, Keracunan, Korosif dan Peledakan ) serta cara-cara pencegahan dan penanggulangannya.
2.    Perencanaan dan penerapan K3 harus dilakukan dengan sebaik-baiknya pada setiap pekerjaan penggunaan Bahan Kimia Berbahaya dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a.    APD ( Alat Pelindung Diri ) yang sesuai dengan factor resiko bahayanya, APAR dan P3K harus disiapkan secukupnya dan digunakan sebagai mana mestinya.
b.    Kondisi kerja, lingkungan sudah dinyatakan aman oleh pihak yang berwenang ( Safety ).
c.    Peralatan kerja harus layak pakai.
d.   Methode kerja/cara pelaksanaan kerja sudah aman dan efektif.
e.    Kelengkapan administrasi sudah dipersiapkan ( perijinan angkut, perintah kerja, daftar pekerja dsb ).
3.    Selama berlangsungnya kegiatan penggunaan Bahan Kimia Berbahaya hindari tindakan yang tidak aman. Usahakan bekerja sesuai dengan SOP.
4.    Bila pekerjaan tersebut belum selesai dan pelaksanaannya diatur secara shift maka, setiap serah terima tugas dan tanggung jawab harus dilakukan dengan sebaik-baiknya. Situasi dan kondisi kerja menyeluruh harus dilaporkan dengan jelas terutama kondisi kerja yang kurang aman dan perlu penanganan yang intensif.
5.    Bila pekerjaan telah selesai, amankan dan bersihkan alat-alat kerja, lingkungan kerja, wadah sisa-sisa bahan dsb agar segera dibersihkan sampai betul-betul kondisi keseluruhan sudah aman.
6.    Lakukan tindakan P3K dengan segera jika terjadi kecelakaan hubungi tim medis/dokter untuk penanganan lebih lanjut.

F. PEMBUANGAN LIMBAH B3


http://www.toyota.co.id/images/csr/activities/pengolah_limbah.jpg
 








Guna mendukung usaha dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari polusi, polutan dari limbah Bahan Kimia Berbahaya, dimana limbah tersebut diupayakan tidak akan merugikan masyarakat luas. Maka petunjuk pembuangan limbah dibawah ini harus diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya oleh seluruh pekerja:


Petunjuk Pelaksanaan K3 :
1.    Setiap limbah baik itu karena rusak, purging, kadaluarsa, maupun sisa hasil proses yang tidak digunakan lagi harus dibuang pada saluran khusus yang telah disiapkan untuk itu.
2.    Jika limbah Bahan Kimia tersebut ASAM dan BASA yang berbahaya harus dinetralkan terlebih dahulu sebelum dibuang, sedangkan untuk zat-zat logam berbahaya harus diendapkan dahulu hingga buangan betul-betul aman tidak melebihi NAB.
3.    Limbah berupa hasil sisa GAS yang mudah terbakar dalam jumlah besar harus dibakar dengan cara yang terkendali dilakukan di Buningpit.
4.    Semua wadah/kemasan bekas Bahan Kimia Berbahaya harus dibakar/ditanam sesuai petunjuk pejabat yang berwenang untuk itu.
5.    Membuang limbah berbahaya dengan cara manual harus menggunakan APD yang sesuai. Hati-hati terhadap bahaya percikan, jatuh, terpeleset, tersiram dlsb.
Dengan memperhatikan JUKLAK penanganan Bahan Kimia Berbahaya diatas diharapkan segala kegiatan yang melibatkan pekerja dalam menangani Bahan kimia Berbahaya bisa terhindar dari Kecelakaan, Peledakan dan Penyakit akibat kerja.












BAB III
PENUTUP

III. 1. Kesimpulan
Area industri kimia sendiri tidak terlepas dari bahan-bahan kimia beracun dan berbahaya yang dapat memberikan kerugian bagi perusahan jika penanganan tidak memadai, karena selain beracun, korosif bahan tersebut mudah terbakar dan meledak (flammables). Bahan-bahan kimia tersebut dijumpai sebagai bahan proses dan juga sebagai bahan buangan (waste). Informasi yang kurang dan tidak benar terhadap bahan kimia ini dapat mengakibatkan fatal bagi operator yang bekerja dengan bahan kimia itu.
Dengan adanya bahaya yang dapat ditimbulkan terhadap pekerja pada industri kimia, maka dari itu diperlukan penanganan yang serius terhadap pelaksanaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di industri tersebut. Pelaksanaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) adalah salah satu bentuk upaya untuk menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, bebas dari pencemaran lingkungan, sehingga dapat mengurangi dan atau bebas dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang pada akhirnya dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja.
Industri kimia merujuk pada suatu industri yang terlibat dalam produksi zat kimia. Industri ini mencakup petrokimia, agrokimia, farmasi, polimer, cat, dan oleokimia. Industri ini menggunakan proses kimia, termasuk reaksi kimia untuk membentuk zat baru, pemisahan berdasarkan sifat seperti kelarutan atau muatan ion, distilasi, transformasi oleh panas, serta metode-metode lain.
Industri kimia terlibat dalam pemrosesan bahan mentah yang diperoleh melalui penambangan, pertanian, dan sumber-sumber lain, menjadi material, zat kimia, serta senyawa kimia yang dapat berupa produk akhir atau produk antara yang akan digunakan di industri lain.
Industri proses kimia adalah industri yang mengolah bahan baku / bahan mentah menjadi suatu hasil / produk dengan memanfaatkan proses-proses kimia. Proses-proses kimia yang dilakukan dalam industri proses kimia adalah reaksi kimia dan peristiwa kimia fisik.
Setiap bahan kimia berbahaya dan beracun (B3) memiliki beberapa karakteristik yang spesifik dan rentan terhadap akibat yang ditimbulkan kepada manusia. Oleh karena itu, diperlukan penangan dan perlakuan tertentu baik dalam penyimpanannya maupun dalam keadaan darurat. Informasi karakteristik B3 dan penanganan keselamatannya dimuat dalam Material Safety Data Sheets (MSDS). Dokumen tersebut dapat digunakan perusahaan untuk mengatahui prosedur keselamatan penggunaan bahan sehingga meningkatkan standar kesehatan dan keselamatan di tempat kerja. MSDS harus disertakan pada setiap tempat penyimpanan bahan yang mudah di jangkau oleh siapa saja yang berhubungan dengan langsung dengan bahan kimia tersebut. Informasi yang ada di dalam MSDS dapat dijadikan sebagai dasar untuk pembuatan instruksi lisan maupun tertulis kepada para pekerja agar aman dalam menggunakan bahan.

III. 2. Saran
Kesehatan dan keselamatan kerja sangat penting dalam pembangunan karena sakit dan kecelakaan kerja akan menimbulkan kerugian ekonomi (lost benefit) suatu perusahaan atau negara olehnya itu kesehatan dan keselamatan kerja harus dikelola secara maksimal bukan saja oleh tenaga kesehatan tetapi seluruh masyarakat.







DAFTAR PUSTAKA
Aditama, Tjandra Yoga. 2008. Kesehatan dan Keselamatan Kerja. Jakarta: Universitas Indonesia.

Notoatmodjo, Soekidjo. 2007. Kesehatan Masyarakat. Jakarta: Rineka Cipta.

Pickett, George and Hanlon, John J. 2008. Kesehatan Masyarakat. Jakarata: EGC.

Poerwanto, Helena dan Syaifullah. 2005. Hukum Perburuhan Bidang Kesehatan dan Keselamatan Kerja. Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Ridley, John. 2006. Kesehatan dan Keselamatan Kerja. Jakarta: Erlangga.

Silalahi, Bennett N.B. and Silalahi,Rumondang. 1991. Manajemen keselamatan dan kesehatan kerja. Jakarta: Pustaka Binaman Pressindo.

Slamet, Juli Soemirat. 2009. Kesehatan Lingkungan. Jogjakarta: Gajahmada University Press.

Subaris, Heru. 2008. Hygiene Lingkungan Kerja. Jogjakarta: Mitra Cendikia.

Suma'mur. 1991. Higene perusahaan dan kesehatan kerja. Jakarta: Haji Masagung

Suma'mur. 1985. Keselamatan kerja dan pencegahan kecelakaan. Jakarta: Gunung Agung.

1 comment:

  1. Artikel yang sangat bagus dan bermanfaat bagi pembaca
    www.sepatusafetyonline.com

    ReplyDelete